Rabu, 14 Desember 2011

Tolak Eksepsi, JPU Tanggapi 13 Pertanyaan Nazaruddin

Politikindonesia - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melanjutkan sidang perkara ini hingga vonis.

Selain meminta hakim menolak keberatan Nazaruddin dan penasehat hukumnya, JPU juga memberikan tanggapan terhadap 13 pertanyaan yang disampaikan Nazaruddin dalam persidangan sebelumnya.

Salah satunya, soal pertanyaan terdakwa yang tidak mengerti isi dakwaan dan dianggapnya tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Jaksa mengatakan, dalam4 kali pemeriksaan pada bulan Agustus dan Oktober, penyidik sempat menanyakan masalah 4 lembar cek yang diduga gratifikasi, senilai sekitar Rp4,6 miliar kepada Nazarudin.

JPU menyebut, saat itu  Nazaruddin mengatakan tidak tahu dan ketika itu masih belum didampingi pengacara. Pada pemeriksaan selanjutnya, penyidik menanyakan hal serupa dan tidak dijawab namun mantan Bendahara Umum Partai Demokerat ini mengatakan dirinya lelah.

Pada pemeriksaan selanjutnya, terang JPU, Nazaruddin justru bersikap paranoid dan tidak menjawab pertanyaan penyidik soal gratifikasi tersebut, malah meminta untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang baru dia mau berbicara. Akan tetapi, ujar JPU, Nazaruddin ternyata tetap tidak mau buka suara setelah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Atas alasan itu, JPU menyatakan  menolak eksepsi Nazaruddin karena terdakwa dianggap tidak kooperatif. JPU meminta Majelis Hakim Tipikor melanjutkan persidangan.
(nif/rin/kap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar