Rabu, 14 Desember 2011

Soal Remisi Koruptor, Kembali Dibahas Komisi III DPR

14/12/2011 11:02 WIB

Soal Remisi Koruptor, Kembali Dibahas Komisi III DPR

Politikindonesia - Sekitar pukul 10.30 WIB, di ruang rapat Komisi III DPR, kembali akan dibahas seputar pengetatan remisi untuk koruptor. Semoga topik hangat ini akan menemukan jalan keluar yang baik: melawan para koruptor.

"Rapat pagi ini agendanya melanjutkan yang kemarin soal pengetatan remisi koruptor," ujar Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III DPR kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, ujar Tjatur, Komisi III DPR masih akan mempertanyakan landasan hukum pengetatan remisi koruptor.

"Menkum HAM diharapkan memiliki jawaban yang dilandasi payung hukum yang kuat," jelas Tjatur.

Terkait dengan niatan interplasi, Tjatur mengungkapkan, tampaknya akan tetap jalan terus. Namun, interpelasi remisi tidak efektif. Sebab, yang memberi penjelasan dalam paripurna DPR nanti Menkum HAM sebagai wakil dari Presiden.

Ditempat terpisah, Syarifuddin Suding, anggota Komisi III DPR mengungkapkan, rapat hari ini merupakan lanjutan rapat yang tertunda. "Masih belum ada kejelasan soal kebijakan remisi tersebut,“ ujar Syarifuddin.

Kata Suding, dalam rapat pekan lalu, anggota Komisi III belum sepenuhnya memahami kebijakan moratorium remisi tersebut.
(ftu/rin/kap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar