Rabu, 14 Desember 2011

Kasus Sistoyo: KPK Panggil 2 Hakim PN Cibinong

Politikindonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan rangkaian pemeriksaan untuk mengembangkan kasus suap Jaksa Sistoyo dari Kejaksaan Negeri Cibinong. Hari ini, Rabu (14/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan atas 2 hakim dari Pengadilan Negeri Cibinong, Emmanuel Ari dan Agustina Dia.

Dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Rabu (14/12), kedua hakim tersebut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sistoyo. “Keduanya diperiksa untuk jaksa S," terang dia.

Selasa kemarin, KPK juga memanggil Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Sudaryadi, terkait kasus ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

Sistoyo ditangkap KPK di halaman Kejari Cibinong bersama dua orang pengusaha, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang serta seorang sopir pada Senin, 21 November. Penyidik KPK menemukan uang senilai Rp99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo.

Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E. Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Dugaan suap ini terkait dengan kasus penipuan dan pemalsuan surat pembangunan kios dan hanggar Pasar Festival Cisarua, di Kabupaten Bogor, yang ditangani oleh Sistoyo di mana Edward menjadi terdakwa.

Sistoyo, Anton dan Edward pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Anton Bambang yang merupakan rekan bisnis Edward mengakui dirinya yang memberikan uang Rp100 juta kepada Sistoyo dan menaruhnya ke dalam mobil jaksa tersebut.
(nif/rin/kap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar