Rabu, 14 Desember 2011

Kasus BLBI, Kejagung Mulai Menggebrak

Politikindonesia - Tampaknya pemerintahan Presiden Megawati mulai serius merespon desakan publik untuk mengusut dan mengadili kasus-kasus KKN. Hal tersebut terlihat dari rencana besar Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan mengusut sedikitnya 36 konglomerat yang diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Beberapa sumber di Kejaksaan Agung mengatakan, paling lambat, mereka akan diadili pada Agustus 2002 mendatang. Kasus-kasus yang ditangani menyangkut, kasus puluhan direksi dan pemilik bank bermasalah, yang disinyalir terkait dengan 51 perkara BLBI bernilai Rp 144,5 triliun itu, ditangani Kejaksaan Agung sejak empat tahun lalu.

Pihak Kejagung dikabarkan, tidak segan-segan menahan para koruptor kelas kakap itu, jika mereka terbukti melakukan kejahatan keuangan negara. Ia juga berjanji, Kejagung akan mendatangkan secara khusus Sjamsul Nursalim, tersangka penyalahgunaan BLBI bernilai Rp 11,9 triliun, yang kini dikabarkan berada di Singapura.

Berdasarkan data yang diperoleh, rincian 51 perkara yang segera diproses terdiri dari 21 kasus dalam tahap penyelidikan, 15 kasus dalam tahap penyidikan, 9 kasus dalam tahap penuntutan, dan 5 kasus belum ditangani.

Guna melengkapi penyelesaian perkara tersebut, Jaksa Agung MA Rachman, telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) untuk membentuk tim khusus penyidik kasus BLBI. Tim tersebut melibatkan sebanyak 50 orang, yang sebagian besar diambil dari daerah (Kejaksaan Tinggi dan Negeri). Sejak tim penyidik terbentuk di bawah pengawasan Jampidsus, sudah ada sembilan perkara BLBI yang berhasil diselesaikan dan kini dalam tahap penuntutan.

Kasus yang sudah berada dalam tahap penuntutan tersebut, yaitu Bank Aspac dengan terdakwa Hendrawan Haryono dan Setiawan Hartyono, kerugian keuangan negara Rp 583,4 miliar. Bank Umum Sertivia terdakwa David Nusa Wijaya (Rp 1,3 triliun), Bank Modern terdakwa Samadikun Hartono (Rp 80,7 miliar), Bank Harapan Santoso terdakwa Hendra Rahardja divonis seumur hidup (Rp 305 miliar dan 2,3 juta dolar Amerika Serikat, Bank Umum Nasional terdakwa Leonard Tanubrata dan Kaharuddin Ongko (Rp 6,7 triliun).

Selain itu, tiga mantan Direktur Bank Indonesia (BI) sebagai terdakwa perkara BLBI kini dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Hendro Budiyanto, Paul Sutopo dan Heru Soepraptomo. Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,4 triliun.

Sementara itu, sebanyak 15 perkara BLBI dalam tahap penyidikan, yakni Bank Dagang Industri tersangka Sukamdani Sahid Gito Sardjono dan Ardiansyah dengan kerugian negara sekitar Rp 418 miliar, Bank Sejahtera Umum dengan tersangka Siswanto Djojodisastro dan Max Dharmawan (Rp 162,4 miliar), Bank Kosagraha Semesta tersangka Eric Johanes Lazuardi (Rp 22 miliar), Bank Uppindo tersangka Setiawan Harjono (Rp 24, 9 miliar), Bank Baja Internasional tersangka Jean Ronald Pea (Rp 17 miliar), Bank Surya Perkasa tersangka Ichwan Wijono dan Irwandi Pranata (Rp 31,5 miliar), Bank BDNI tersangka Sjamsul Nursalim (Rp 11,9 triliun), Bank Ficorinvest tersangka S Soemeri (Rp 305 miliar), Bank Penaesaan tersangka HR Rembert (Rp 411,1 miliar), Bank Central Dagang tersangka Indarto Hovard Tantular (Rp 1,4 triliun) dan Bank Aken tersangka I Gede Darmawan (Rp 17,2 miliar).

Sedangkan, 21 kasus BLBI tahap penyelidikan, yakni Bank Pesona Kriya Dana tersangka Mahadi Usman (Rp 2 triliun), Bank Centris Internasional tersangka Andri Tedja (Rp 13 miliar), Bank Deka tersangka Royanto Kurniawan, Julius Raphael (Rp 102 miliar), Bank Industri tersangka Yusuf Kartadibrata dan RM Warsito Sanyoto (Rp 183 miliar), Bank Tata Internasional, Aninda B Sardjana (Rp 521,5 miliar). Bank Dewa Rutji, Aloisius Indrato (Rp 6.9 miliar). Bank Anrico, H Anwar Syukur (Rp 179 miliar). Bank Lautan Berlian, FX Nurtanio (Rp 933,7 miliar).

Bank Mataram Dana Artha, Gerald Yacobus (Rp 336,7 miliar). Bank Pacific, Endang Utari Mokodompit (Rp 2,1 triliun). Bank Guna Internasional, Veriventis H Mucthar (Rp 2.2 miliar). Bank Subentra. Bank Hokindo, Hokiarto (Rp 214 miliar). Bank Jakarta, Probo Sutedjo (Rp 83,3 miliar). Bank Dwipa Semesta, Bambang Sumiyono, Imam Tjahjono (Rp 103 miliar) dan Bank Umum Majapahit, Yusuf Valent (Rp 7,9 miliar).

Pihak Kejaksaan Agung yang diwakili Kapuspenkum Barman Zahir akhir pekan lalu menegaskan, pihaknya juga akan memasukkan orang - orang bermasalah itu pada rumah tahanan (rutan) Kejagung atau rutan lainnya. Penanganan semua perkara di Kejagung, tidak akan dipilih-pilih.

(Leonardo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar